
Gorontalo, 4 Juni 2025 – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja instansi pemerintahan. Dukungan ini ditandai melalui kegiatan sosialisasi KTR yang diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Rabu (4/6).
Kegiatan sosialisasi ini difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh seluruh pegawai serta staf sekretariat DPRD. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Jeane Istanti Dalie, didampingi oleh Ketua Tim Kerja P2PMPTM, Iswan Ahmad, beserta tim teknis.
Dalam paparannya, Jeane menyampaikan bahwa penerapan KTR merupakan mandat dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014, yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif, khususnya di institusi pemerintahan,” tegas Jeane.
Ia menambahkan, paparan asap rokok berdampak serius baik bagi perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, penataan area merokok dan larangan merokok di zona tertentu merupakan langkah strategis dalam mengurangi risiko penyakit tidak menular serta menjaga kinerja dan kesehatan pegawai.
Mewakili Sekretariat DPRD, salah satu pejabat menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa DPRD siap menjadi contoh dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif ini. Kebijakan KTR sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan humanis,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, tim dari Dinas Kesehatan turut menyampaikan panduan teknis pelaksanaan KTR, seperti penempatan tanda larangan merokok, penyediaan ruang merokok sesuai standar, serta pentingnya keterlibatan seluruh unsur kantor dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD berharap dapat menjadi pelopor dalam mendukung kebijakan kesehatan publik, serta memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
“Implementasi KTR adalah bentuk nyata dari kepedulian kami terhadap kesehatan pegawai dan masyarakat. Ini juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal,” tutup perwakilan DPRD.
